OJK Bengkulu Kangkangi Regulasi Sendiri demi Kursi Anak Wagub

OJK Bengkulu Kangkangi Regulasi Sendiri demi Kursi Anak Wagub

👤 Oleh Redaksi
🕒 Maret 13, 2026
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu tengah menuai sorotan tajam. Langkah ini diduga kuat melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.

​Andaru Pranata, yang merupakan putra dari Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, resmi dilantik pada Minggu, 8 Maret 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 02 Tahun 2026 tertanggal 6 Maret 2026.

​Namun, pengangkatan ini dinilai bertentangan dengan beberapa poin krusial dalam POJK 17/2023, di antaranya:

  1. ​Jumlah Dewan Komisaris Melebihi Direksi: Berdasarkan Pasal 35 ayat (1), jumlah anggota Dewan Komisaris maksimal harus sama dengan jumlah anggota Direksi. Saat ini, Direksi Bank Bengkulu hanya berjumlah 2 orang (Iswahyudi dan Mulkan), sementara dengan masuknya Andaru, jumlah Dewan Komisaris kini melampaui jumlah Direksi.
  2. ​Komposisi Komisaris Independen: Pasal 38 ayat (2) mewajibkan jumlah Komisaris Independen minimal 50% dari total anggota Dewan Komisaris. Penambahan Andaru sebagai Komisaris Non-Independen menyebabkan komposisi Komisaris Independen di Bank Bengkulu turun di bawah ambang batas minimal yang ditetapkan aturan.
  3. ​Kekurangan Jumlah Direksi: Bank Bengkulu saat ini hanya memiliki 2 orang direktur definitif yang merangkap jabatan, padahal Pasal 6 ayat (1) POJK tersebut mewajibkan Bank Umum memiliki minimal 3 orang anggota Direksi.

​Sebelumnya, Bank Bengkulu dilaporkan telah menerima sanksi teguran tertulis dari OJK pada April 2025 terkait ketidakpatuhan terhadap tata kelola ini. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan Plt. Komisaris Utama dalam mengusulkan nama Andaru, serta alasan OJK memberikan persetujuan meskipun terdapat potensi pelanggaran regulasi yang nyata.

​Hingga saat ini, pihak OJK Perwakilan Bengkulu maupun manajemen Bank Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan lebih lanjut terkait polemik pengangkatan tersebut.