Satgas PASTI Perkuat Pelindungan Konsumen: 951 Pinjol Ilegal Dihentikan dan Rp169 Miliar Dana Korban Berhasil Dikembalikan

Satgas PASTI Perkuat Pelindungan Konsumen: 951 Pinjol Ilegal Dihentikan dan Rp169 Miliar Dana Korban Berhasil Dikembalikan

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 29, 2026
🗂️ NASIONAL

Jakarta, Poroskeadilan.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan menangani penipuan transaksi keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar di ruang digital.

​Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan operasional:

  1. ​951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
  2. ​2 penawaran investasi ilegal pada berbagai situs dan aplikasi.

​Tindakan tegas ini diambil karena entitas-entitas tersebut beroperasi tanpa izin dan memiliki potensi besar merugikan masyarakat melalui praktik yang tidak transparan serta penyalahgunaan data pribadi.

​Satgas PASTI mencatat lima modus utama yang saat ini paling banyak dilaporkan oleh masyarakat:

​Jasa Periklanan Sistem Deposit: Penipuan berkedok tugas sederhana (ulasan/klik iklan) yang mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

​Impersonation (Duplikasi Entitas Berizin): Pelaku mencatut nama, logo, dan identitas lembaga keuangan legal untuk mengelabui calon investor.

​Penawaran Pendanaan Tanpa Izin: Penawaran investasi proyek dengan janji imbal hasil tetap tanpa model bisnis dan pengawasan yang jelas.

​Money Game: Skema piramida yang bergantung pada perekrutan anggota baru (member-get-member), bukan kegiatan usaha riil.

​Aset Kripto Ilegal: Investasi kripto tanpa izin otoritas berwenang yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.

​Dalam upaya menangani dampak penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan kinerja signifikan selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026:

​Laporan Masuk: 515.345 laporan masyarakat.

​Tindakan Rekening: 872.395 rekening diverifikasi dan 460.270 rekening telah diblokir.

​Penyelamatan Dana: Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar.

​Pemulihan Dana: Sebanyak Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban dari rekening pelaku di 19 bank berbeda.

​Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis):

​1. Cek Legalitas: Pastikan entitas memiliki izin resmi melalui Kontak OJK 157.

2. Berpikir Logis: Jangan mudah tergiur janji keuntungan tinggi dan instan dalam waktu singkat.

3. Jaga Data Pribadi: Jangan pernah memberikan kode OTP, kata sandi, atau data rekening kepada pihak yang menghubungi melalui pesan pribadi atau media sosial.

​Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan dapat segera melapor melalui:

​Aktivitas Ilegal/Pinjol: sipasti.ojk.go.id

​Penipuan Transaksi Keuangan: iasc.ojk.go.id (untuk percepatan pemblokiran rekening pelaku).

​Layanan Konsumen: WhatsApp 081 157 157 157 atau Email: konsumen@ojk.go.id.

​Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk menekan peredaran aktivitas keuangan ilegal demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Pewarta : Budi

🏷️ Tag: