ย  ย  Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi THL di PDAM Tidak Menutup Ruang Bisa Jadi Tsk

Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi THL di PDAM Tidak Menutup Ruang Bisa Jadi Tsk

๐Ÿ‘ค Oleh Redaksi
๐Ÿ•’ April 21, 2026
๐Ÿ—‚๏ธ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (LSM GPPRI) Bengkulu, Jefri Lintang mengungkapkan ada sejumlah saksi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, dibuat tak bisa tidur nyenyak.

Pasalnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, menyebut kalau uang dari dugaan suap dan gratifikasi THL pada Perumda PDAM Tirta Hidayah– mengalir ke sejumlah oknum ASN Pemkot Bengkulu saat itu.

“Di dalam fakta persidangan yang di bentang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu beberapa pekan lalu– terungkap kalau uang dugaan suap dan gratifikasi THL– ada yang mengalir kepada oknum pejabat di lingkungan Pemkot saat itu. Karena itu tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka (tsk) tambahan,” ujar Jefri.

Karena itu, kata pria yang akrab dipanggil Bang Jef ini, dengan tegas meminta kepada Direktur Perumda Tirta Hidayah (PDAM), Syamsul Bahri, meminta untuk membeberkan secara terbuka. Siapa saja ikut terlibat di kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini– para tersangka diduga terima suap dan gratifikasi– dari 117 orang untuk diangkat menjadi PHL periode 2023 hingga Mei 2025. Tiga tersangka itu adalah SB (Direktur Utama), YP (Kepala Bagian Umum 2022-2024), dan E (Kepala Subbagian Water Meter).

Dalam kasus pada PDAM Tirta Hidayah ini diperkirakan negara dirugikan mencapai Rp 5,5 miliar dengan total gratifikasi sekitar Rp 9,5 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di PN Tipikor Bengkulu. (**)