Tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Terima Pertanggungjawaban APBD 2025, Satu Fraksi Menolak
Bengkulu, Poroskeadilan.com. — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 digelar di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut juga diisi dengan pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang diwakili Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengatakan perbedaan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari dinamika demokrasi sekaligus fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Kemudian, alhamdulillah, sebagian fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” kata Mian.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Hasilnya, sebanyak tujuh fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, sementara satu fraksi menyatakan menolak.
Mian menegaskan, pemerintah daerah akan memperhatikan berbagai catatan, kritik, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Jadi, dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” ujar Mian.
Dengan adanya keputusan bersama tersebut, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : Doni