Guru Besar HTN: Penggantian Kapolri Merupakan Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Berdasarkan Alasan yang Tepat
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, SH., MH., menilai penggantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Namun, menurutnya, apabila dilakukan di tengah upaya pemberantasan korupsi, keputusan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Juanda menanggapi beredarnya isu mengenai kemungkinan pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Isu tersebut juga dikaitkan dengan informasi yang belum terverifikasi mengenai adanya calon pengganti Kapolri yang disebut telah dipanggil oleh seorang pejabat tinggi negara.
“Sepanjang menyangkut penggantian Kapolri, secara hukum tidak ada yang salah karena hal tersebut merupakan kewenangan atau hak prerogatif Presiden,” kata Juanda dalam keterangannya.
Meski demikian, ia mempertanyakan apabila pergantian dilakukan saat institusi Polri dinilai sedang menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apabila Kapolri yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi justru diganti. Hal itu tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Juanda, sejak masa kampanye hingga menjabat Presiden, Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi. Karena itu, ia berharap setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan komitmen tersebut.
Ia juga berpendapat bahwa apabila aparat penegak hukum tengah menangani perkara korupsi berskala besar, pemerintah semestinya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung.
“Penanganan perkara korupsi besar tentu bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keberanian, profesionalisme, dan alat bukti yang kuat agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Juanda menambahkan, apabila isu pergantian Kapolri muncul sebagai respons atas penanganan perkara korupsi tertentu, maka aparat penegak hukum tidak seharusnya terpengaruh dan tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan mendapat dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.
“Kita berharap komitmen pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Masyarakat tentu menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Istana maupun Mabes Polri terkait isu pergantian Kapolri yang beredar. Selain itu, informasi mengenai dugaan penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah sebagaimana disebutkan dalam pernyataan narasumber belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Editor : Doni