Dinas Sosial Kota Bengkulu Gelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan TDR Lembaga Kesejahteraan Sosial
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Dinas Sosial Kota Bengkulu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait pelayanan Izin Kepengurusan Tanda Daftar Registrasi (TDR) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kamis (30/7/2026), di Ruang Hidayah II. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Forum tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas DP3AP2KB, Kepala Dinas DPMPTSP, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia, organisasi sosial kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui forum ini, Dinas Sosial membuka ruang komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Berbagai aspek pelayanan dibahas, mulai dari prosedur, persyaratan, standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian, hingga kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan TDR LKS.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, kritik, masukan, dan harapan terhadap pelayanan perizinan yang selama ini diberikan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem pelayanan agar proses pengurusan TDR semakin mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanda Daftar Registrasi (TDR) merupakan bentuk legalitas bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial. Dengan memiliki TDR, keberadaan dan kepengurusan LKS tercatat secara resmi sehingga dapat meningkatkan tertib administrasi, memperkuat kelembagaan, serta mendukung pelaksanaan program-program sosial yang lebih tepat sasaran.
Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Dinas Sosial Kota Bengkulu berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Dinas Sosial Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi pelayanan guna memberikan kemudahan akses bagi seluruh LKS dalam memperoleh legalitas kepengurusan melalui penerbitan Tanda Daftar Registrasi (TDR).
Editor : Doni
🗓️ Juli 30, 2026