KPK Tetapkan Bupati Pemalang sebagai Tersangka, Ungkap Dua Klaster Perkara Termasuk Dugaan Pemerasan oleh Oknum Internal

KPK Tetapkan Bupati Pemalang sebagai Tersangka, Ungkap Dua Klaster Perkara Termasuk Dugaan Pemerasan oleh Oknum Internal

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 31, 2026
🗂️ HUKUM
Image : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada 28–29 Juli 2026.

Jakarta, Poroskeadilan.com.  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada 28–29 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Sebanyak 12 orang, termasuk istri Anom, Noor Faizah, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster penyidikan yang berbeda.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan sejumlah pihak swasta. KPK menduga Anom memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk melakukan pemerasan.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang yang diduga dilakukan oleh seorang staf administrasi di lingkungan KPK. Menurut KPK, staf tersebut merupakan personel Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.

“Kecukupan alat bukti menjadi dasar penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga membuka kemungkinan adanya fakta hukum baru maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara sesuai hasil penyidikan,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, Anom Widiyantoro telah resmi ditahan oleh KPK. Saat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Anom menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia membantah salah satu tuduhan yang berkembang, yakni terkait dugaan praktik jual beli jabatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyeret seorang kepala daerah, penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang bertugas di lingkungan KPK. Lembaga antirasuah menegaskan akan menangani seluruh pihak yang terlibat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Doni