Bengkulu, Poroskeadilan.com – Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Gunawi Yunir ke Polda Bengkulu, mulai menemukan titik terang. Adapun, dalam laporannya ke Polda Bengkulu pada 25 Mei 2021 lalu, Gunadi melaporkan perempuan yang juga istrinya berinisial EG dan oknum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial HS atas dugaan perzinahan. Gunadi juga melaporkan EG atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar terbaru, penyidik Direskrimum Polda Bengkulu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) kepada Gunadi Yunir, tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam SPPHP, disebutkan penyidik telah melakukan gelar perkara perkembangan penyidikan. Selain itu penyidik juga dalam waktu dekat akan memanggil ahli suara.
“Kita sangat apresiasi sudah mulai ada kejelasan status laporan dari korban. Semoga dalam waktu dekat ada penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu,” kata Muhar Rozi, aktifis LSM Bengkulu, Minggu (21/8/2022).
Selain itu, Muhar Rozi meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu agar menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya dalam menyikapi laporan dari Gunadi Yunir.
“BK harus profesional dalam menyikapi masalah ini, sebab ini menyangkut marwah DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Muhar Rozi.