Modus Suntik Gas Terungkap, Ribuan Tabung LPG Diamankan Polisi
Klaten, Poroskeadilan.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Klaten, Sabtu (2/5/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 15 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan LPG subsidi.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1.465 tabung LPG berbagai ukuran
- Peralatan penyuntikan gas
- 6 unit kendaraan operasional
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai pemodal.
Langkah tegas ini dilakukan guna memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Murdani
Editor: Hari Budi