Skandal Sertifikat di Hutan Bukit Rambang, Mantan Kepala BPN Terseret

Skandal Sertifikat di Hutan Bukit Rambang, Mantan Kepala BPN Terseret

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 27, 2026

Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus mengusut dugaan penyimpangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang, Kecamatan Ulu Manna. Terbaru, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait keterlibatan SR dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan menjadi hak milik.

Diketahui, SR menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Selatan pada tahun 2018. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga mengabaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rambang.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Heryandana Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyoroti adanya penerbitan sertifikat di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung terbatas dan berada di bawah penguasaan negara.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa penerbitan SHM tersebut tidak sesuai aturan,” ungkap pihak kejaksaan dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 sertifikat telah diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare di kawasan tersebut.

Meski telah pensiun, SR dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia bahkan datang dari luar Provinsi Bengkulu untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi