Mukomuko, PorosKeadilan.com – Curiga saat melihat kendaraan bermotor jenis mobil truk yang hendak keluar dan melapor hanya mengangkut jangkos terlihat bermuatan berat, Tim Keamanan PT Alno Pangeran Estate pada hari Kamis malam (09/02) yang lalu akhirnya melakukan pemeriksaan muatan.
Hasilnya, tim security saat melakukan pemeriksaan menemukan Tandan Buah Segar (TBS) yang disimpan dibawah muatan jangkos dalam bak mobil yang dikendarai warga inisial RA sehingga langsung diamankan di Pos Penjagaan.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiarti S.IK, MH, didampingi Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra, MH, melalui Anggota Humas Briptu Yogi dalam keterangan tertulis membenarkan pihaknya telah menerima laporan pihak PT Alno yang menjadi korban pencurian dengan nilai kerugian sebanyak 1.280 kg TBS atau senilai Rp. 4.096.000,-.
Terduga pelaku sempat mengakui barang bukti TBS milik PT APS tersebut diambilnya sendiri dan saat ini masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut pungkasnya.