Satpam PT APS Amankan Terduga pencurian TBS
Mukomuko, PorosKeadilan.com – Curiga saat melihat kendaraan bermotor jenis mobil truk yang hendak keluar dan melapor hanya mengangkut jangkos terlihat bermuatan berat, Tim Keamanan PT Alno Pangeran Estate pada hari Kamis malam (09/02) yang lalu akhirnya melakukan pemeriksaan muatan.
Hasilnya, tim security saat melakukan pemeriksaan menemukan Tandan Buah Segar (TBS) yang disimpan dibawah muatan jangkos dalam bak mobil yang dikendarai warga inisial RA sehingga langsung diamankan di Pos Penjagaan.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiarti S.IK, MH, didampingi Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra, MH, melalui Anggota Humas Briptu Yogi dalam keterangan tertulis membenarkan pihaknya telah menerima laporan pihak PT Alno yang menjadi korban pencurian dengan nilai kerugian sebanyak 1.280 kg TBS atau senilai Rp. 4.096.000,-.
Terduga pelaku sempat mengakui barang bukti TBS milik PT APS tersebut diambilnya sendiri dan saat ini masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut pungkasnya.
๐ท๏ธ Tag:
๐ Artikel Terkait
-
Diknas Mukomuko Pastikan Proses Mutasi Kepala Sekolah Sesuai Prosedur dan Bebas Transaksional๐๏ธ Februari 12, 2026
-
Pendampingan Intensif Kemenag, Kampung Zakat Jadi Motor Pemberdayaan Umat๐๏ธ Februari 11, 2026
-
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance๐๏ธ Januari 23, 2026