Dua Mahasiswa Jadi Otak Komplotan Curat, Polresta Bengkulu Ungkap 6 Kasus dan Tangkap Penadah di Rejang Lebong

Dua Mahasiswa Jadi Otak Komplotan Curat, Polresta Bengkulu Ungkap 6 Kasus dan Tangkap Penadah di Rejang Lebong

👤 Oleh Redaksi
🕒 September 8, 2026
🗂️ Kriminal
Image : Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat,

Bengkulu, Poroskeadilan.com.  – Polresta Bengkulu bersama jajaran Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, dan Polsek Teluk Segara berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana, terdiri dari satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (anirat) dan lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, dan Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal.

Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Ir. Indera Tjaja, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 17.05 WIB.

Pelaku berinisial MR (29), seorang nelayan, diduga secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau milik penjual es tebu, kemudian menyerang dua korban yang sedang duduk bersama seorang saksi.

Akibat serangan tersebut, Gito Remon mengalami dua luka tusuk di paha kiri, sedangkan Refani mengalami luka tusuk di bagian punggung. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter bergagang hitam.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku melakukan penyerangan secara spontan.

> “Pada saat itu pikiran pelaku tidak terkendali. Pelaku tiba-tiba mengambil pisau yang berada di atas meja tukang es tebu, kemudian menyerang kedua korban,” ujar Rahmad.

MR dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus curat, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial KV (19) dan KS (20) yang keduanya berstatus mahasiswa.

Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Selebar, Polsek Ratu Agung, Polsek Teluk Segara, dan Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan lintas wilayah oleh tim gabungan.

> “Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Teluk Segara, Polsek Selebar, dan Polsek Ratu Agung,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian membawa tim gabungan menuju Kabupaten Rejang Lebong pada 3 September 2026 untuk memburu barang bukti yang telah dijual.

Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial SG beserta lima unit sepeda motor hasil kejahatan.

> “Tim gabungan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial SG dan menyita lima barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, dan Polsek Teluk Segara,” ungkap Rahmad.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial R dan S masih masuk dalam daftar pencarian.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

* Yamaha Aerox hitam-abu (Polsek Ratu Agung).

* Honda Beat Street putih BD 3654 CT beserta STNK dan kunci (Polsek Teluk Segara).

* Honda Beat biru-putih BD 3863 CO (Polsek Selebar).

* Honda Beat ESP hitam BD 2968 IC beserta STNK (Polsek Selebar).

* Honda Beat hitam BD 4872 IH (Polresta Bengkulu).

Selain kendaraan, polisi juga menyita pakaian, sandal, ikat pinggang, serta barang lain yang diduga digunakan saat beraksi.

Para tersangka curat dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memburu dua pelaku yang masih buron.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih dalam pencarian dan berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di Kota Bengkulu,” tegasnya.

Editor : Doni