BOTASUPAL Bengkulu Musnahkan 1.398 Lembar Uang Rupiah Palsu
Bengkulu, Poroskeadilan.com.– Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu memusnahkan sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu. Pemusnahan berlangsung di Hotel Santika Bengkulu, Senin (19/10/2026).
Uang palsu tersebut merupakan hasil klarifikasi atas temuan masyarakat, perbankan, serta pengolahan uang oleh Bank Indonesia di wilayah Provinsi Bengkulu selama periode Mei 2025 hingga September 2026.
Seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan dinyatakan tidak asli sesuai ketentuan yang berlaku.
BOTASUPAL Provinsi Bengkulu terdiri dari Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Pemusnahan ini merupakan upaya mencegah uang palsu kembali beredar di masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai mata uang negara.
Bank Indonesia mencatat, hingga Agustus 2026, rasio temuan uang Rupiah tidak asli secara nasional mencapai 3 parts per million (ppm). Artinya, ditemukan sekitar tiga lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang Rupiah asli yang diedarkan.
Meski jumlahnya relatif kecil, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Sebagai bagian dari BOTASUPAL, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu terus memperkuat pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum.
Masyarakat yang menemukan uang mencurigakan dapat melakukan klarifikasi ke Kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Jika menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Selain itu, masyarakat diingatkan menerapkan prinsip 5J dalam merawat uang Rupiah, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Editor : Doni