OJK Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran penting dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Selain menjadi investor jangka menengah dan panjang, sektor ini juga berperan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Ogi, kontribusi sektor PPDP tidak hanya melalui pembiayaan transisi ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan selama proses transisi berlangsung.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition),” ujarnya.
Ogi menjelaskan, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperhatikan profil risiko, imbal hasil investasi, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Peta jalan 2026–2030 tersebut memiliki empat fokus utama, yakni penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan pengawasan terhadap penerapan keuangan berkelanjutan.
Implementasinya akan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, penguatan fondasi pada 2026–2027. Kedua, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029. Ketiga, percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Ogi menegaskan, peta jalan tersebut bukan sekadar tambahan kewajiban bagi industri, melainkan menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan usaha sekaligus membuka peluang bisnis baru di tengah perkembangan ekonomi berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin sehat, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Rilis OJK
Editor : Doni
🗓️ Oktober 24, 2026