KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta, Telusuri Dugaan Pemberian Aset

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta, Telusuri Dugaan Pemberian Aset

👤 Oleh Redaksi
🕒 September 1, 2026
🗂️ HUKUM
Image : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA yang berada di Jakarta Selatan.

Jakarta, Poroskeadilan.com.  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA yang berada di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.

> “Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Selain menyita aset, penyidik KPK kini mendalami dugaan adanya pemberian rumah tersebut dari pihak swasta kepada VLA. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap asal-usul aset, pihak yang memberikan maupun menerima, serta kemungkinan kaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Budi menegaskan, setiap aset yang disita akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyitaan rumah ini menambah daftar aset milik VLA yang telah diamankan KPK. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.

Pengembangan perkara semakin intensif setelah KPK memeriksa pihak swasta berinisial Eni Bowo Susilo (EBS) sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan itu difokuskan untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kasus ini berkembang setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026. Sprindik pertama mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara suap kepada Bupati Rejang Lebong, sementara sprindik kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dan mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Editor : Doni