Desak Keadilan untuk Agus Seswanto, Aliansi Setia Hati/PSHT Gelar Aksi di Depan Polres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, poroskeadilan.com — Tuntutan agar dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus Seswanto diusut tuntas menggema dalam aksi damai yang digelar Aliansi Setia Hati/PSHT Lubuklinggau di depan Polres Lubuklinggau, Senin, 24 Agustus 2026.
Massa memulai aksi dari Lapangan Al-Furqan, Taba Jemekeh, sebelum bergerak menuju Mapolres Lubuklinggau. Mereka membawa aspirasi dan tuntutan agar aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut.
Fuad Bahtiar dalam orasinya menegaskan bahwa massa menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Aliansi menilai kepastian hukum harus diberikan kepada Agus Seswanto sebagai pihak yang diduga menjadi korban, termasuk kepada para saksi yang telah memberikan keterangan.
Dr. Sugiarto, SH, MH, selaku penasihat hukum Agus Seswanto, meminta kepolisian menangani perkara berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang ada.
“Kami datang bukan untuk main hakim sendiri. Kami menghormati hukum dan ketertiban umum. Kami hanya ingin memastikan bahwa dugaan tindak kekerasan yang dialami Agus Seswanto mendapatkan penanganan hukum yang serius, profesional, dan transparan,” katanya.
Dalam aksinya, Aliansi Setia Hati/PSHT menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta dugaan pengeroyokan dan penganiayaan diusut hingga tuntas serta meminta setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Massa juga menegaskan tidak menginginkan proses hukum yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak mana pun.
“Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara adil sehingga tidak ada pihak yang merasa dikriminalisasi maupun diabaikan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas perwakilan massa.
Aksi berlangsung tertib dan damai. Aliansi Setia Hati/PSHT Lubuklinggau menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap perkara tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Keadilan untuk korban. Tegakkan hukum. Usut tuntas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus Seswanto,” menjadi seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(red)
Berikut lima tuntutan massa dalam aksi tersebut kepada pihak kepolisian, yakni: