Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Mantan Direktur Bank Bengkulu Agus Salim Merupakan Pidana Perbankan
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Kuasa hukum mantan Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim, Irvan Yudha Oktara, menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya merupakan dugaan tindak pidana perbankan, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana diberitakan sejumlah media massa maupun beredar di media sosial.
Irvan mengatakan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik karena terdapat narasi yang menyebut Agus Salim terjerat kasus korupsi. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan perkara yang sedang diproses.
“Tim advokat tersangka/terdakwa Agus Salim menemukan beberapa kekeliruan informasi yang telah disebarluaskan oleh sejumlah media massa, baik cetak maupun elektronik, serta akun-akun media sosial. Klien kami disebut terjerat tindak pidana korupsi, padahal yang benar adalah tindak pidana perbankan,” ujar Irvan.
Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak sesuai dengan substansi perkara berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengacu pada informasi yang sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.
Editor : Doni