Kasus Dugaan Investasi Ilegal Cik Oboy Terus Bergulir, Polda Bengkulu Rampungkan Berkas Perkara
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus menuntaskan penanganan perkara dugaan investasi ilegal yang menjerat Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tersangka telah diamankan serta ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk perkembangan kasus terkait penghimpunan dana tanpa izin dengan tersangka Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy, saat ini penyidikan masih dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Pelaku telah diamankan, ditahan, dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan,” ujar Imam Wijayanto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penghimpunan dana tanpa izin tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp6,5 miliar dengan jumlah korban mencapai 145 orang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam mempromosikan maupun diduga menikmati hasil tindak pidana, Imam mengatakan hingga saat ini penyidikan masih mengarah kepada satu orang tersangka.
“Untuk sementara, berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini masih mengarah pada satu tersangka, yakni Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy. Namun, penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti maupun fakta hukum baru,” katanya.
Selain merampungkan berkas perkara, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan melalui proses asset tracing dan asset recovery guna mengidentifikasi, mengamankan, serta memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kepentingan pengembalian kerugian para korban.
Polda Bengkulu menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Chahyandarie untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum.
Editor : Doni