Dinsos Kota Bengkulu Fasilitasi Dokumen Kependudukan Anak Terlantar, Dukung Persiapan Masuk Sekolah Rakyat

Dinsos Kota Bengkulu Fasilitasi Dokumen Kependudukan Anak Terlantar, Dukung Persiapan Masuk Sekolah Rakyat

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 7, 2026
Image : Dinsos Kota Bengkulu Fasilitasi Dokumen Kependudukan Anak Terlantar, Dukung Persiapan Masuk Sekolah Rakyat.

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Dinas Sosial Kota Bengkulu terus berupaya memenuhi hak dasar anak terlantar, termasuk hak atas identitas hukum sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan. Melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwansyah, Dinas Sosial memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi anak-anak terlantar yang akan menjadi calon peserta didik Sekolah Rakyat Bengkulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afri Yenita, bekerja sama dengan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dokumen yang difasilitasi meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sebagai persyaratan utama untuk mengakses layanan pendidikan.

Pendampingan dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu serta SD Muhammadiyah 5 Bengkulu pada Selasa (7/7/2026). Dalam proses tersebut, tim mendampingi seluruh tahapan, mulai dari pengajuan berkas, verifikasi data, hingga penyelesaian dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu, Irwansyah, mengatakan pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dalam menjamin hak anak, khususnya bagi anak-anak terlantar yang akan melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat.

“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memastikan seluruh anak memiliki identitas hukum yang sah sehingga tidak mengalami kendala saat mengakses layanan pendidikan maupun program perlindungan sosial lainnya,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Dinas Sosial Kota Bengkulu bersama Kementerian Sosial RI dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi anak-anak yang membutuhkan. Diharapkan, tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan hak yang terpenuhi secara optimal.

Editor : Doni