Penertiban Spanduk Bergambar Nike Chahyandarie Picu Polemik, Satpol PP Diminta Beri Penjelasan
Bengkulu, Poroskeadilan.com.– Penertiban sejumlah spanduk yang memuat foto dan nama Nike Chahyandarie oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memunculkan polemik di tengah masyarakat. Di satu sisi, pihak yang mengaku sebagai korban investasi dan arisan meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan, sementara di sisi lain kuasa hukum Nike Chahyandarie mempertanyakan legalitas pemasangan spanduk tersebut.
Sebelumnya, sejumlah spanduk bertuliskan “Pemberitahuan Terbuka” terpasang di beberapa titik strategis di Kota Bengkulu. Dalam isi spanduk tersebut, pihak pemasang mengajak Nike Chahyandarie untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang disebut berkaitan dengan investasi dan arisan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai korban, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk upaya meminta kejelasan terkait dana yang telah mereka tanamkan. Mereka mengaku kecewa setelah spanduk tersebut ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bengkulu.
Menurut mereka, tujuan pemasangan spanduk bukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan agar persoalan yang mereka hadapi dapat segera diselesaikan.
Di sisi lain, kuasa hukum Nike Chahyandarie, Advokat Rofiq Sumantri, S.H. & Partner, telah melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, AP., M.M., untuk meminta klarifikasi terkait prosedur perizinan pemasangan spanduk di ruang publik serta dasar penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kuasa hukum berpendapat bahwa pemasangan spanduk yang memuat identitas dan foto seseorang di ruang publik berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan dapat berdampak pada nama baik pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah memastikan seluruh prosedur pemasangan media luar ruang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polemik tersebut berawal dari dugaan investasi atau arisan yang disebut menjanjikan keuntungan dalam waktu tertentu. Sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian dan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan telah diterima pihak kepolisian. Para pelapor mengaku telah menyetorkan sejumlah dana dengan janji pengembalian modal beserta keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan disebut belum diterima.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan investasi dan arisan tersebut masih berjalan. Sementara itu, perdebatan mengenai pemasangan dan penertiban spanduk terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek penting, yakni hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta kewenangan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengedepankan proses hukum yang sedang berlangsung agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Dodi