Jalur Domisili Masih Dominan, SMP di Mukomuko Tambah Jalur Prestasi pada SPMB 2026/2027
Mukomuko, Poroskeadilan.com.- – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100/128 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mukomuko.
Dalam petunjuk teknis tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah jalur penerimaan peserta didik baru sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK, penerimaan peserta didik baru mengutamakan jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua. Sementara pada jenjang SD, penerimaan dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, serta mutasi atau perpindahan tugas orang tua.
Adapun pada jenjang SMP, selain jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, pemerintah daerah juga membuka jalur prestasi bagi calon peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.
Jalur prestasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah tujuan sesuai dengan kemampuan dan pencapaian yang dimiliki.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Selamet Handoyo, mengatakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan, transparansi, dan keadilan bagi seluruh peserta didik.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini masih berpedoman pada aturan yang berlaku dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain pemerataan akses pendidikan, jalur afirmasi dan jalur prestasi juga menjadi bagian penting dalam mengakomodasi kebutuhan peserta didik,” ujar Selamet.
Menurutnya, jalur afirmasi tetap menjadi instrumen penting untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar memperoleh akses pendidikan yang setara dengan peserta didik lainnya.
Dengan adanya berbagai jalur penerimaan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh calon peserta didik dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan, objektif, dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bidang pendidikan.
Editor: Dodi