Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

👤 Oleh Redaksi
🕒 Mei 26, 2026
Image: Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung//

Bengkulu, Poroskeadilan.com.-– Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Permohonan kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (25/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak mengatakan, langkah hukum tersebut diambil setelah tim jaksa mempelajari putusan majelis hakim yang membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan korupsi.

“Terhadap putusan bebas perkara pengadaan lahan jalan tol, pada hari ini Senin, 25 Mei 2026, JPU telah menyatakan kasasi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Wisdom kepada wartawan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang putusan pada Rabu (13/5/2026) menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

Hakim juga menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tersebut. Selain itu, prosedur administrasi maupun teknis dinilai telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat terdakwa yang divonis bebas dalam perkara tersebut yakni Hazairin Masri, Hartanto, Hadia Seftiana, serta Toto Soeharto.

Sebelum putusan dibacakan, JPU menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana tujuh tahun penjara. Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara.

Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Desember 2025.

Persidangan mulai berlangsung pada Januari 2026 dan menjadi sorotan karena digelar pada masa awal penerapan K⁷itab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Editor: Doni