Pelimpahan Tahap II Eks Dirut Bank Bengkulu Tertunda
BENGKULU, poroskeadilan.com – Proses pelimpahan tahap dua terhadap mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial A-S dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp5 miliar dipastikan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Penundaan dilakukan setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan resmi dengan alasan kondisi kesehatan klien mereka masih dalam masa pemulihan.
Sebelumnya, A-S dijadwalkan menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (7/5/2026). Namun agenda tersebut harus ditunda lantaran A-S baru selesai menjalani perawatan medis di Jakarta.
Kuasa hukum A-S, Deden Abdul Hakim, menyampaikan bahwa kliennya saat ini belum memungkinkan mengikuti proses hukum secara penuh karena masih membutuhkan waktu istirahat sesuai anjuran dokter.
“Beliau sebelumnya sempat mendapatkan penanganan intensif di ruang ICCU RSPPN Jakarta. Sampai saat ini kondisinya masih dalam tahap pemulihan dan dokter meminta agar beristirahat total hingga 11 Mei, kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan pada 12 Mei,” ujar Deden melalui sambungan seluler.
Ia juga membenarkan bahwa status hukum kliennya kini telah meningkat dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada PT Agung Jaya Grup. Meski demikian, pihaknya memastikan A-S tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
Menurut Deden, surat pemberitahuan terkait kondisi kesehatan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polda Bengkulu dan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mengenai langkah pembelaan yang akan ditempuh dalam persidangan mendatang, tim kuasa hukum memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan adanya penjadwalan ulang pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga secara administrasi perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penulis : Muhdani
Editor : Hari Budi