330 Hektare Lahan Bermasalah, Sengketa Lapter II Masuk Pembahasan Nasional
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II di Desa Pagar Dewa, Kabupaten Bengkulu Selatan, mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Jumat (10/4).
Rapat yang berlangsung di Ruang Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu ini menjadi forum penting untuk mempertemukan berbagai pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan masyarakat, Pemkab Bengkulu Selatan, ATR/BPN, TNI/Polri, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Pertemuan dibuka oleh Asisten I Setdaprov Bengkulu, Khairil Anwar, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, bersama sejumlah anggota DPD RI.
Dalam pembahasan terungkap bahwa persoalan eks Lapter II tidak sekadar sengketa lahan biasa. Masalah ini berkaitan dengan tata kelola aset negara yang belum terintegrasi, sehingga berpotensi memicu konflik agraria, ketidakpastian hukum, hingga kerugian negara.
Diketahui, total luas lahan eks Lapter II mencapai sekitar 330 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 hektare telah dimanfaatkan untuk fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara sekitar 10 hektare lainnya telah ditempati masyarakat setempat.
BAP DPD RI menilai, persoalan ini juga menyentuh aspek pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), ketidakjelasan status hukum lahan, serta lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Penyerahan cendera mata dan berfoto bersama usai RDP. (Murdani)
“Lahan ini merupakan BMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami akan membahasnya lebih lanjut untuk mencari solusi konkret,” ujar Abdul Hakim.
Saat ini, status penggunaan dan pemanfaatan lahan dinilai masih belum memiliki kejelasan hukum. Bahkan, mekanisme pemindahtanganan sesuai regulasi juga belum ditempuh, sehingga membuka potensi tumpang tindih kepemilikan dan konflik berkepanjangan.
Permasalahan ini pun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut keadilan dalam penguasaan tanah, kepastian hukum, serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Menanggapi hal tersebut, Khairil Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap berperan aktif dalam proses penyelesaian. Ia memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga ditemukan solusi yang adil dan komprehensif bagi semua pihak.
Dengan adanya forum ini, diharapkan polemik lahan eks Lapter II dapat segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola aset negara yang lebih transparan dan terintegrasi.
Penulis: Murdani
Editor: Hari Budi
📌 Artikel Terkait
-
Perkuat Sinergi, Kanwil HAM dan JMSI Bengkulu Sepakat Berkolaborasi🗓️ April 17, 2026
-
TNI dan Pemprov Bengkulu Bersinergi, Kesiapsiagaan Bencana Ditingkatkan🗓️ April 17, 2026
-
Dua Nama Baru Muncul dalam Kasus SHM Bengkulu Selatan🗓️ April 16, 2026