Dua Nama Baru Muncul dalam Kasus SHM Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com – Penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Bukit Rambang terus berkembang. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru, memperluas daftar pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka. Dengan tambahan dua nama baru, total tersangka kini berjumlah lima orang.
Penyidik menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan secara cermat dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didukung oleh bukti yang kuat.
Dua tersangka terbaru masing-masing berinisial NMA dan SB. NMA diketahui merupakan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, sedangkan SB merupakan mantan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Candra Kirana, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Haryanda Hidayat, mengungkapkan bahwa keduanya diduga memiliki peran penting dalam praktik yang sedang diselidiki.
Menurut Haryanda, kedua tersangka diduga berkolaborasi memasukkan dokumen yang tidak sah, bahkan terindikasi fiktif, ke dalam proses administrasi pertanahan.
Dokumen-dokumen tersebut disebut tidak melalui tahapan verifikasi yang semestinya, namun tetap diproses hingga diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan pada sejumlah dokumen penting seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat jual beli yang tidak diklarifikasi secara benar, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.
Dalam proses penyidikan, tim berhasil mengamankan sedikitnya 74 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi kwitansi pembelian tanah, surat kepemilikan, hingga berbagai berkas pendukung lainnya.
Tak hanya dokumen, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat. Langkah ini dinilai krusial untuk menelusuri alur dugaan penyimpangan sekaligus mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya sertifikat yang secara langsung terdaftar atas nama para tersangka.
Kejaksaan menilai keterlibatan dua tersangka baru ini cukup signifikan dalam rangkaian kasus yang terjadi, sehingga menjadi dasar kuat dalam penetapan status hukum mereka.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring ditemukannya bukti tambahan.
Penulis: Murdani
Editor: Hari Bud