Resmi! OJK Terbitkan POJK 32/2025: Perketat Aturan Main ‘Paylater’ di Indonesia
Jakarta, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko di tengah pesatnya perkembangan pembiayaan digital, sekaligus untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Penerbitan POJK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan transformasi digital yang masif dan upaya peningkatan inklusi keuangan nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
Dalam ketentuan terbaru ini, OJK menetapkan bahwa layanan BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Adapun karakteristik BNPL yang diatur meliputi pembiayaan pembelian barang/jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta menggunakan sistem elektronik dengan skema angsuran yang disepakati. Layanan ini dapat dijalankan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
POJK 32 Tahun 2025 mencakup poin-poin krusial untuk menciptakan ekosistem yang aman, antara lain:
POJK 32 Tahun 2025 telah berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan bahwa layanan digital seperti BNPL tumbuh secara bertanggung jawab.
”Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh dalam kerangka pengawasan yang efektif dan transparan,” tulis pernyataan resmi OJK.
Melalui aturan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pembiayaan digital semakin meningkat, yang pada akhirnya akan memperkokoh ketahanan ekonomi digital Indonesia.