OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Kebutuhan Konsumen
Makassar, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah untuk menghadirkan inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat keterhubungan dengan sektor riil.
Upaya tersebut dibahas dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan industri keuangan syariah harus mengutamakan kebutuhan konsumen dalam mengembangkan produk dan layanan agar mampu bersaing dan semakin diminati masyarakat.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.
Menurutnya, pertumbuhan industri halal nasional perlu diimbangi dengan peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Karena itu, diperlukan produk pembiayaan, investasi, dan transaksi yang mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai industri halal.
Hernawan juga menegaskan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah membutuhkan tiga pilar utama, yakni industri keuangan yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Dalam forum tersebut, OJK juga menggelar High Level Forum (HLF) yang melibatkan tiga Kepala Eksekutif OJK untuk membahas penguatan kebijakan keuangan syariah lintas sektor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi pedoman bersama dalam menyelaraskan pengembangan industri. OJK juga akan melakukan evaluasi implementasinya setiap enam bulan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan syariah bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyoroti pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan, termasuk melalui pemeringkat kredit alternatif.
OJK juga tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari inovasi instrumen keuangan digital.
Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam pengembangan keuangan syariah.
Melalui IIFC dan HLF 2026, OJK berharap inovasi, kolaborasi, dan penguatan kebijakan dapat meningkatkan daya saing industri keuangan syariah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber : Rilis OJK
Editor : Doni
🗓️ November 2, 2026