Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 35 Tahun di Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 35 Tahun di Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

👤 Oleh Redaksi
🕒 September 2, 2026
🗂️ Kriminal
Image : Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Bengkulu Tengah, Poroskeadilan.com. – Polres Bengkulu Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RK (35), warga Kecamatan Pagar Jati, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya.

 

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah pelapor berinisial SS memperoleh informasi dari kerabat mengenai kondisi korban yang diduga mendapat ancaman dari tersangka.

 

Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai kejadian yang dialaminya.

 

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada 29 Desember 2022 dan disebut berlangsung hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, korban mengaku mengalami kejadian serupa sekitar 15 kali.

 

Korban diduga baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya mendapat ancaman dari tersangka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi penerbitan laporan polisi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

 

Polisi kemudian menangkap dan menahan tersangka Reko Ricardo. Pihak kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga tersangka terkait penanganan perkara tersebut.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta surat Visum et Repertum atas nama korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

 

Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anak, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.

 

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, dan kemudian menyerahkannya kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Sumber: Bengkulu Today (Facebook)

Editor : Doni