Dua Kasus Diungkap Polsek Selebar, Tersangka Pencurian dan Kekerasan Seksual Diproses

Dua Kasus Diungkap Polsek Selebar, Tersangka Pencurian dan Kekerasan Seksual Diproses

👤 Oleh Redaksi
🕒 Agustus 31, 2026
🗂️ Kriminal
Image : Polsek Selebar bersama Seksi Humas Polresta Bengkulu menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana di Mako Polsek Selebar, Kota Bengkulu, Senin (31/8/2026).

Bengkulu, Poroskeadilan.com.  – Polsek Selebar bersama Seksi Humas Polresta Bengkulu menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana di Mako Polsek Selebar, Kota Bengkulu, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WIB itu dipimpin Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, SH., MH., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang S. serta Panit Reskrim Polsek Selebar Ipda Ujang R., SH., MH. Turut hadir personel Humas Polresta Bengkulu, Unit Reskrim, Unit Intelkam, personel Polsek Selebar, serta awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Bayu Heri Purwono menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua perkara yang menjadi fokus penanganan, yakni kasus pencurian dan kekerasan seksual.

“Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dua perkara, yaitu tindak pidana pencurian dan tindak pidana kekerasan seksual beserta barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar AKP Bayu Heri Purwono.

Perkara pertama merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban dalam kasus ini adalah Ebit Jon Pantodi, sedangkan tersangka berinisial SP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/151/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 27 Agustus 2026.

Sementara itu, perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf a dan b, serta Pasal 414 KUHP.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial G.P.S., sedangkan tersangka berinisial AS.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Air Sebakul, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/153/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 29 Agustus 2026.

AKP Bayu menjelaskan bahwa dalam kedua perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

Editor : Doni