Desak DPRD Seluma Gelar Hearing Soal Utang Pemkab, Bupati hingga Kejari dan Kapolres Diminta Hadir

Desak DPRD Seluma Gelar Hearing Soal Utang Pemkab, Bupati hingga Kejari dan Kapolres Diminta Hadir

👤 Oleh Redaksi
🕒 Agustus 23, 2026
🗂️ Seluma

Seluma, Poroskeadilan.com.  — Persoalan pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kembali mendapat sorotan. Selain utang kepada kontraktor dan pihak ketiga, persoalan utang perjalanan dinas anggota DPRD Seluma sebelumnya juga diminta menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang didesak untuk segera digelar DPRD Seluma.

Melalui surat permohonan RDP yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma tertanggal 20 Agustus 2026, kelompok Tertunda Tenno Heika meminta DPRD Seluma memfasilitasi hearing untuk membahas secara terbuka berbagai kewajiban Pemkab Seluma yang hingga kini belum terselesaikan.

Pembayaran utang perjalanan dinas anggota DPRD Seluma sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Pihak pemohon meminta agar DPRD menjelaskan status kewajiban tersebut, termasuk bagaimana mekanisme penyelesaian dan sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayarnya.

Setelah persoalan perjalanan dinas tersebut, hearing juga diharapkan membahas berbagai kewajiban Pemkab Seluma lainnya, di antaranya utang kepada kontraktor atau pihak ketiga, kewajiban pekerjaan yang belum dibayarkan, serta kewajiban daerah lainnya yang masih menjadi persoalan.

Pihak pemohon mengusulkan agar RDP dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebelum pembahasan KUA-PPAS, sehingga persoalan kewajiban daerah tersebut dapat dibahas terlebih dahulu sebelum proses pembahasan anggaran berlanjut.

Dalam permohonannya, mereka meminta Bupati Seluma, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Pimpinan DPRD Seluma, serta seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma hadir secara langsung dan tidak diwakilkan.

Selain unsur pemerintah daerah dan DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma dan Kapolres Seluma juga diminta hadir secara langsung dalam forum tersebut.

Khusus Kajari Seluma, pihak pemohon menilai kehadirannya penting karena terdapat dokumen atau Letter of Opinion (LO) yang disebut berkaitan dengan proses pembayaran kewajiban Pemkab Seluma kepada pihak ketiga dan disebut ditandatangani oleh Kajari Seluma.

“Kami meminta semua pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini hadir secara langsung dan tidak diwakilkan. Masyarakat maupun pihak yang memiliki kepentingan berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai persoalan utang dan bagaimana penyelesaiannya,” demikian substansi permintaan dalam surat tersebut.

Sementara itu, kehadiran Kapolres Seluma diminta dalam rangka menyaksikan proses penyampaian aspirasi sekaligus memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak pemohon menilai persoalan utang daerah perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan hak pihak-pihak yang memiliki kewajiban pembayaran dari pemerintah daerah.

Mereka juga meminta DPRD Seluma menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian penyelesaian terhadap seluruh kewajiban Pemkab Seluma.

Hearing tersebut diharapkan tidak hanya membahas besaran kewajiban, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai berapa total utang yang masih harus dibayarkan, kepada siapa kewajiban tersebut, dari tahun anggaran berapa, serta kapan dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Dalam surat tersebut, pihak pemohon menyatakan apabila permintaan hearing tidak diakomodasi atau tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas, mereka akan mengambil langkah penyampaian aspirasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan aksi di Kantor Bupati Seluma dan Kantor DPRD Seluma.

Meski demikian, mereka menegaskan penyampaian aspirasi akan dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Seluma, Polres Seluma, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, seluruh substansi tuntutan tersebut merupakan permintaan dari pihak pemohon dan masih menunggu tanggapan serta tindak lanjut resmi dari DPRD Kabupaten Seluma, Pemkab Seluma, maupun pihak-pihak terkait.

Narahubung : Tenno Heika +62 813-6641-1515