ย  ย  Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

๐Ÿ‘ค Oleh Redaksi
๐Ÿ•’ Juli 8, 2026
๐Ÿ—‚๏ธ Bengkulu Selatan
Image/ Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com.- Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin bersama Wakil Bupati Yevri Sudianto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Juli Hartono dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD beserta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perwakilan instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan.

Persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan yang telah dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan DPRD menegaskan komitmen untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kesepakatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor: Doni