Dinsos Kota Bengkulu Lakukan Pembinaan Humanis bagi Badut Jalanan, Pengemis, Gelandangan, dan Manusia Silver melalui Sosialisasi Perda

Dinsos Kota Bengkulu Lakukan Pembinaan Humanis bagi Badut Jalanan, Pengemis, Gelandangan, dan Manusia Silver melalui Sosialisasi Perda

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 6, 2026
Image : Dinas Sosial Kota Bengkulu terus mengintensifkan upaya pembinaan dan penegakan ketertiban sosial melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017.

Bengkulu, Poroskeadilan.com. Jumat (3/7/2026) – Dinas Sosial Kota Bengkulu terus mengintensifkan upaya pembinaan dan penegakan ketertiban sosial melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026) ini dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwansyah, S.STP., M.Si., mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, S.Pt., M.E..

Sosialisasi dirangkaikan dengan pemantauan terhadap aktivitas badut jalanan, pengemis, gelandangan, dan manusia silver di kawasan Simpang Sekip dan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah serta menjaga ketertiban di ruang-ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di lokasi agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi mengenai berbagai program pembinaan dan layanan sosial yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwansyah, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Sosial Kota Bengkulu dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan pendampingan kepada PPKS agar memperoleh penanganan yang sesuai.

«”Pendekatan yang kami lakukan mengedepankan sisi humanis dan edukatif. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menaati peraturan daerah, sementara para PPKS dapat memperoleh pembinaan serta akses terhadap program-program kesejahteraan sosial yang telah disiapkan pemerintah,” ujar Irwansyah.»

Melalui kegiatan sosialisasi dan pemantauan ini, Dinas Sosial Kota Bengkulu berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus memperkuat upaya pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi PPKS sebagai bagian dari mewujudkan Kota Bengkulu yang tertib, aman, dan sejahtera.

Editor : Doni