Pemprov Bengkulu Matangkan Penerapan Pajak Air Permukaan untuk Perusahaan Sawit, Berlaku Mulai 2027
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
Rencana itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil studi tiru ke Sumatera Barat terkait mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Mian menjelaskan, rapat tersebut menjadi tahap finalisasi hasil benchmarking sekaligus penyamaan persepsi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat.
Ia meminta setiap OPD memperkuat koordinasi dan segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar penerapan kebijakan.
“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” tegas Mian.
Sebelum kebijakan diberlakukan, Pemprov Bengkulu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memahami mekanisme, dasar hukum, serta tujuan penerapan Pajak Air Permukaan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengagendakan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan sawit guna membahas secara langsung rencana implementasi kebijakan tersebut.
“Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit agar seluruh proses penerapan Pajak Air Permukaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Mian.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap penerapan Pajak Air Permukaan dapat menjadi sumber baru peningkatan PAD, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air secara lebih tertib dan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Editor: Doni