Pedagang Resmi Belungguk Point Keluhkan PKL di Zona Merah, Minta Satpol PP Segera Tertibkan
Bengkulu – Sejumlah pedagang resmi yang terdaftar di kawasan Belungguk Point mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah dan dinilai melanggar aturan penataan kawasan.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Satpol PP Kota Bengkulu melalui layanan pengaduan LAPOR Satpol PP pada Selasa malam (30/6/2026).
Dalam laporan itu, salah seorang pedagang menyampaikan bahwa sejumlah PKL menempatkan barang dagangan di atas trotoar kawasan zona merah, tepatnya di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu hingga kawasan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut pelapor, aktivitas PKL yang tidak terdaftar dan berjualan di area terlarang tersebut mengganggu ketertiban, menimbulkan kesemrawutan, serta mengurangi kenyamanan pengunjung maupun pedagang resmi yang telah menempati lokasi sesuai ketentuan.
Para pedagang berharap Satpol PP Kota Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peneguran hingga penertiban terhadap PKL yang berjualan di zona merah.
Mereka menilai penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar penataan kawasan Belungguk Point tetap terjaga, menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang telah mematuhi aturan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Bengkulu terkait tindak lanjut atas laporan yang disampaikan para pedagang tersebut.
Editor: Doni