Komisi IV DPRD Bengkulu Kunjungi Rumah Duka Korban Kecelakaan Kerja PT Mega Power Mandiri

Komisi IV DPRD Bengkulu Kunjungi Rumah Duka Korban Kecelakaan Kerja PT Mega Power Mandiri

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 18, 2026
Image: Komisi IV DPRD Bengkulu Kunjungi Rumah Duka Korban Kecelakaan Kerja PT Mega Power Mandiri

Lebong, poroskeadilan.com,  – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengunjungi rumah duka keluarga almarhum Dovi, karyawan PT Mega Power Mandiri yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Rabu (17/06/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus memastikan hak-hak almarhum dan keluarganya mendapatkan perhatian serius.

Kunjungan dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, bersama anggota Komisi IV lainnya dari daerah pemilihan Rejang Lebong dan Lebong, yakni Zulasmi Octarina, Bundaa Epriya, dan Suprisman.

Rombongan turut didampingi perwakilan Dinas Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen mengawal dan memperjuangkan seluruh hak yang seharusnya diterima oleh keluarga almarhum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami datang untuk menyampaikan kepada keluarga bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan mengawal dan memperjuangkan realisasi seluruh hak-hak almarhum. Kami ingin memastikan keluarga korban mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak-haknya,” ujar Usin.

Menurutnya, kehadiran DPRD bersama instansi terkait dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga yang sedang berduka sekaligus memastikan proses penyelesaian hak-hak korban berjalan sebagaimana mestinya.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut kasus kecelakaan kerja tersebut, termasuk pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada keluarga korban.

“Kami berharap kehadiran kami dapat menjadi setawar sedingin bagi keluarga yang ditinggalkan. DPRD akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak almarhum dan keluarganya terpenuhi,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan kunjungan ke PT Mega Power Mandiri untuk meminta perusahaan segera melaksanakan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan dan memenuhi kewajibannya terhadap keluarga korban.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang bersama pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait guna memastikan penyelesaian kasus serta pemenuhan hak-hak korban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Dodi