Wamendagri: Penanganan Anak Tidak Sekolah Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri: Penanganan Anak Tidak Sekolah Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 4, 2026
🗂️ Pendidikan
Image: Wamendagri: Penanganan Anak Tidak Sekolah Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jakarta, Poroskeadilan.com. – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan penurunan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, keberhasilan Indonesia memanfaatkan bonus demografi sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan generasi muda.

Hal tersebut disampaikan Bima Arya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang digelar secara hybrid di Gedung Djunaedi Hadisumarto, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Salah satu kunci utama memaksimalkan bonus demografi adalah pendidikan. Kita akan kehilangan momentum emas apabila kita tidak fokus kepada dimensi ini. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah kunci bagi kita,” kata Bima Arya.

Ia mengungkapkan terdapat sejumlah faktor utama yang menyebabkan tingginya angka Anak Tidak Sekolah di Indonesia. Faktor tersebut meliputi persoalan ekonomi dan kemiskinan, aspek sosial dan budaya yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pendidikan, keterbatasan akses pendidikan terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, hingga belum optimalnya keterhubungan antara dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.

Selain itu, Bima Arya juga menyoroti persoalan anak jalanan dan anak terlantar yang kerap kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat tidak memiliki dokumen kependudukan.

“Kemudian, bicara di lapangan, kita lihat kendalanya anak-anak jalanan, anak terlantar yang sering kehilangan hak sekolah karena nihil dokumen kependudukan,” jelasnya.

Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung penanganan ATS, salah satunya melalui pembinaan kepada pemerintah daerah agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami pastikan daerah-daerah itu fokus kepada SPM di bidang pendidikan,” tambahnya.

Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan kebijakan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mendukung program pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Dodi