Isu Opini WTP Bengkulu 2025 Dipertanyakan, Audit BPK Dinilai Belum Menyentuh Sejumlah Proyek Strategis DAK
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 mulai dipertanyakan publik. Sorotan muncul setelah sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan masuk dalam proyek strategis daerah disebut tidak tersentuh pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebab, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seluruh pengelolaan keuangan negara wajib diperiksa guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Praktisi hukum Bengkulu, Ralan, SH, menilai pemeriksaan terhadap proyek strategis daerah seharusnya menjadi prioritas dalam audit keuangan pemerintah daerah.
“Metode sampling atau uji petik memang dibenarkan dalam mekanisme audit BPK. Namun untuk kegiatan strategis, terlebih yang bersumber dari DAK dengan nilai besar, pengawasannya harus lebih maksimal. Jika ada kegiatan yang tidak tersentuh audit, tentu menimbulkan pertanyaan publik terhadap kualitas pengawasan,” tegas Ralan, Selasa (20/5/2026).
Ia mengatakan, tidak diperiksanya suatu kegiatan berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran, mulai dari mark-up hingga dugaan korupsi. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap kualitas opini laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kalau ada entitas atau kegiatan yang tidak dapat diaudit secara menyeluruh, maka secara teori opini laporan keuangan bisa terpengaruh. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada opini disclaimer atau tidak wajar,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan bahwa BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK diberikan kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan audit secara independen dan profesional.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ralan juga menyebut jika benar ada indikasi kegiatan sengaja dihindarkan dari audit, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.
“Apabila ditemukan indikasi kesengajaan untuk menghindari pemeriksaan, maka aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, pejabat atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan juga berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan apabila terbukti lalai dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
Sorotan terhadap mekanisme audit BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pun semakin menguat. Publik meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui metode sampling semata, tetapi juga mempertimbangkan besarnya anggaran serta status proyek strategis daerah dan program prioritas pemerintah pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.
Pewarta : Hari Budi
Editor : Doni