Berkas Rampung, Kejati Bengkulu Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi ke Pengadilan Tipikor

Berkas Rampung, Kejati Bengkulu Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi ke Pengadilan Tipikor

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 20, 2026
🗂️ HUKUM
Image : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Penggantian Sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) UIK Sumbagsel/PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, R. Riki Musriza, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses pemberkasan terhadap seluruh tersangka telah rampung dan saat ini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.

«”Benar, berkasnya telah siap. Saat ini kami masih melakukan pemindaian (scan) dokumen berkas perkara untuk dikirimkan secara daring ke pengadilan,” ujar Riki.»

Setelah proses administrasi selesai, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Selanjutnya, pengadilan akan menetapkan majelis hakim serta menjadwalkan sidang perdana terhadap para terdakwa.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis di sektor ketenagalistrikan. Kejati Bengkulu memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum hingga memasuki tahap persidangan.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum terhadap sembilan tersangka akan memasuki babak baru, yakni pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Editor : Doni