Pemprov Bengkulu Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Ini Aturan Barunya

Pemprov Bengkulu Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Ini Aturan Barunya

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 28, 2026

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik dengan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui surat edaran sebagai solusi atas kendala yang selama ini kerap dialami wajib pajak.

Inovasi ini digagas langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai upaya meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa syarat pembayaran kini lebih sederhana. Wajib pajak cukup membawa STNK asli serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

“Kebijakan ini menjawab persoalan klasik di masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya tertib administrasi. Wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Dengan adanya kemudahan ini, Pemprov Bengkulu berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih praktis, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi