Undercover Buy Pakai Kripto, Polisi Ungkap Bisnis Gelap Phishing Tools

Undercover Buy Pakai Kripto, Polisi Ungkap Bisnis Gelap Phishing Tools

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 23, 2026
🗂️ KRIMINAL

Jakarta, Poroskeadilan.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan digital. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk aksi peretasan dan pencurian data.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan yang nilainya ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari temuan sebuah situs bernama wellstore yang diduga menjadi pusat penjualan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

Dari hasil penyelidikan, situs tersebut diketahui menyediakan berbagai script phishing yang digunakan untuk menipu korban dan mencuri data secara ilegal. Proses transaksi hingga distribusi dilakukan melalui platform Telegram dengan memanfaatkan bot otomatis.

Menurut Himawan, tersangka GWL telah mengembangkan tools tersebut sejak 2017, sebelum mulai memasarkannya secara luas pada 2018 melalui sejumlah situs yang dikelolanya.

Beberapa situs seperti wellstore, wellstore.com, dan wellsoft menjadi sarana utama penjualan, yang terhubung langsung dengan akun Telegram sebagai jalur komunikasi dan distribusi.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim.

Dalam proses penyelidikan, aparat bahkan melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan bahwa tools yang dijual benar-benar digunakan dalam praktik phishing.

Hasilnya, terungkap jaringan berskala internasional dengan ribuan pembeli. Tercatat sekitar 2.440 pembeli sejak 2019 hingga 2024, dengan jumlah korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026. Polisi juga mencatat total kerugian global akibat kejahatan ini mencapai sekitar 20 juta dolar AS atau setara Rp350 miliar.

Polri menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta memutus rantai kejahatan siber lintas negara demi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi