Kasus Penggelapan BBM Terungkap, Operator SPBU Kutau Ditangkap Polisi

Kasus Penggelapan BBM Terungkap, Operator SPBU Kutau Ditangkap Polisi

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 22, 2026

Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com – Aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU kawasan Kutau. Seorang operator berinisial HR (33) kini telah diamankan setelah diduga merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan pihak manajemen SPBU pada 14 April 2026. Kasus ini sendiri mulai terendus sejak 25 Maret 2026, saat ditemukan kejanggalan pada keuangan operasional pembelian BBM di lokasi yang berada di kawasan Jalan Kutau.

Korban, Vito Alexander, yang merupakan pemilik usaha, melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari manajer SPBU terkait habisnya dana operasional. Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu operator.

Dari hasil audit internal, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp196.248.000.

Terduga pelaku HR diketahui merupakan warga Desa Lubuk Sirih, Kecamatan Manna, dan bekerja sebagai operator SPBU. Ia kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan, Awilzan melalui Kasat Reskrim, Reno Wijaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kasus ini sedang kami dalami. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memperjelas konstruksi perkara,” ujar Reno.

Ia memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak manajemen SPBU menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. Mereka juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional guna mencegah kejadian serupa.

Penguatan pengawasan internal hingga penerapan sistem digital yang lebih transparan menjadi langkah yang akan ditempuh ke depan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor layanan publik seperti SPBU, untuk memperkuat sistem kontrol dan menjaga integritas karyawan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi