Cegah Bencana Ekologis, KPHL Bengkulu Selatan Bakal Sidak Seluruh Panglong Kayu
MANNA , Poroskeadilan.com – Sebagai langkah konkret dalam memitigasi bencana alam dan menjaga kelestarian ekosistem hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu Selatan mengumumkan akan segera melaksanakan operasi pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh depot serta panglong kayu di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, serta implementasi Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan.
Kepala KPHL Bengkulu Selatan, Meky Riswandi, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh kayu yang beredar di masyarakat memiliki legalitas yang jelas. Pemeriksaan akan difokuskan pada:
1. Kelengkapan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
2. Kesesuaian jenis dan volume kayu yang tersedia di gudang.
3. Kejelasan asal-usul kayu guna memastikan tidak berasal dari kawasan hutan lindung.
”Tidak ada toleransi terhadap peredaran kayu ilegal. Setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Meky Riswandi.
Secara teknis, operasi ini akan dipimpin oleh Kasi Perlindungan Hutan KPHL Bengkulu Selatan, Ronald, beserta jajaran petugas pengamanan hutan. Ronald menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan tiga lapis pendekatan: pre-emptive (imbauan), preventif (pencegahan), dan represif (penindakan).
”Kami akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen secara langsung. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran berat, kami tidak segan untuk berkoordinasi dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polres Bengkulu Selatan,” jelas Ronald.
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, dalam kesempatan terpisah menekankan bahwa ketegasan ini semata-mata demi keselamatan masyarakat dari ancaman bencana seperti banjir dan tanah longsor yang kerap dipicu oleh kerusakan hutan.
”Menjaga hutan adalah kewajiban bersama. Semua aktivitas pemanfaatan hasil hutan harus patuh pada aturan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga Bengkulu,” ujar Gubernur.
KPHL Bengkulu Selatan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perkayuan dan masyarakat luas untuk selalu memastikan legalitas sumber kayu yang dibeli atau dijual, serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang merusak kelestarian hutan. (Mr)
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
-
-
BIG RIRU 2026: Sinergi Pemprov Bengkulu & BI Genjot Investasi Daerah🗓️ Februari 9, 2026