OJK Selesaikan Penyidikan Kasus Transaksi Semu Saham SWAT, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyelesaikan penyidikan terkait tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Kasus ini kini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan untuk menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler dengan cara:
- Penggunaan Rekening Nominee: Memanfaatkan rekening efek atas nama pihak lain melalui sembilan perusahaan efek.
- Manipulasi Pasar: Menggunakan pola transaksi yang mendominasi, melakukan pertemuan transaksi (wash sales), serta bertindak sebagai inisiator beli untuk menaikkan harga (buying market impact).
Aktivitas ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018 tersebut tercatat memiliki volume yang signifikan, antara lain:
Indikator Jumlah/Nilai Persentase dari Total Pasar
Pertemuan Transaksi 60.121 kali ± 10,0%
Volume Transaksi 639.778.200 saham ± 14,7%
Nilai Transaksi Rp230.892.423.600 ± 13,3%
Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap:
Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penyidik OJK telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Sebagai tindak lanjut, pada Selasa (13/1), OJK telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
”OJK berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Langkah ini krusial untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan nyata bagi investor dan masyarakat luas,” tegas pihak OJK dalam pernyataan resminya.
Dalam menangani kasus ini, OJK terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance🗓️ Januari 23, 2026
-
Cegah Bencana Ekologis, KPHL Bengkulu Selatan Bakal Sidak Seluruh Panglong Kayu🗓️ Januari 22, 2026
-
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Berantas Scam melalui IASC🗓️ Januari 16, 2026