Karang Taruna Provinsi Bengkulu Meminta Dinsos Sosialisasikan Permensos No. 9 Tahun 2025: Legalitas Kepengurusan Wajib Patuh pada Aturan Nasional
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Karang Taruna Provinsi Bengkulu secara resmi meminta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu untuk segera dan masif mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna. Hal ini menjadi krusial mengingat Permensos tersebut mengatur secara mutlak tata cara berorganisasi dan penetapan kepengurusan Karang Taruna di seluruh tingkatan, dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Permintaan ini diperkuat oleh amanat hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Karang Taruna yang baru saja dilaksanakan. Dalam Rakernas tersebut, ditegaskan bahwa surat keputusan (SK) penetapan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). 5 Desember 2025
”Sesuai amanat Permensos dan hasil Rakernas, kami meminta Dinsos Provinsi Bengkulu segera turun tangan mensosialisasikan ini. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang diatur secara nasional, dan kepatuhan pada Permensos No. 9 Tahun 2025 adalah harga mati,” ujar Puja Kesuma Ketua Karang Taruna Provinsi Bengkulu.
Konsekuensi Bagi yang Tidak Patuh. Hasil Rakernas secara tegas menyatakan bahwa setiap kepengurusan Karang Taruna di kabupaten/kota yang tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Permensos—termasuk tidak mengajukan rekomendasi melalui Karang Taruna Provinsi untuk penetapan oleh PNKT—tidak akan diberikan legalitas resmi oleh PNKT.
Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 20D dan 20E Permensos, yang mengatur penetapan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
- Pasal 20D Ayat (6) menegaskan bahwa Pengurus Nasional Karang Taruna menetapkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
- Pasal 20E Ayat (5) menegaskan bahwa Pengurus nasional Karang Taruna menetapkan kepengurusan Karang Taruna provinsi.
Penetapan oleh PNKT ini (sebagaimana diatur dalam Pasal 20D Ayat 8 dan 20E Ayat 7) memiliki fungsi penting untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis antar tingkatan Karang Taruna.
Penerbitan Petunjuk Operasional (PO). Sebagai tindak lanjut dari Permensos Nomor 9 Tahun 2025, Rakernas juga memutuskan bahwa PNKT akan segera mengeluarkan Petunjuk Operasional (PO). PO ini akan menjadi panduan teknis bagi seluruh pengurus di daerah untuk memastikan implementasi Permensos berjalan lancar, terstruktur, dan seragam di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Karang Taruna Provinsi Bengkulu berharap Dinsos Provinsi dapat segera mengambil langkah proaktif dalam menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan calon pengurus Karang Taruna di tingkat bawah, agar tercipta organisasi yang tertib, solid, dan memiliki legalitas yang sah di mata hukum dan organisasi. (Mr)