Klarifikasi Enam Debt Collector: Bantah Ditahan dan Jadi Tersangka oleh Polda Bengkulu

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Enam orang debt collector yang sebelumnya sempat viral diberitakan ditahan Polda Bengkulu, memberikan klarifikasi tegas kepada awak media pada Sabtu (14/6/2025) di Cafe Siber Tanah Patah, Kota Bengkulu. Mereka dengan tegas membantah kabar penahanan dan penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.
Keenam debt collector tersebut adalah pihak yang berurusan dengan seseorang yang menguasai satu unit mobil Honda Brio. Mobil ini dikredit melalui Leasing Adira dan sudah menunggak angsuran selama lima tahun. Selama kurun waktu tersebut, mobil Brio berwarna merah itu telah beberapa kali berpindah tangan, padahal angsuran baru dibayarkan satu kali.
“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan dan kabar yang beredar di media sosial yang mengatakan kami ditahan dan kami tersangka. Berita tersebut adalah tidak benar, kami hanya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan,” jelas Hermanto, salah satu debt collector, dalam konferensi pers tersebut.
Tidak Melanggar Hukum dan Bekerja Sesuai Prosedur
Didampingi kelima rekannya, Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak melanggar hukum dan justru taat pada hukum. “Kami ini bertugas resmi dari perusahaan, dengan niat baik-baik. Namun yang bersangkutan justru bersikeras, terjadilah keributan. Setelah itu polisi datang, dan kami ke Polda untuk dimintai keterangan. Karena memang kami tidak melanggar hukum, kami tidak ditahan apalagi ditetapkan tersangka,” tegasnya lagi.
Identifikasi Kendaraan Tunggakan yang Berpindah Tangan
Erwan, debt collector lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan mobil Honda Brio tersebut adalah kendaraan yang memang menunggak dan telah berpindah tangan. Bahkan, nomor polisi mobil tersebut telah diganti menjadi BD 1173 KB, padahal nomor polisi aslinya adalah A 1043 EC.
“Saat kami tanya baik-baik, yang menguasai mobil justru marah-marah dan mengaku membeli mobil tersebut seharga Rp 70 juta. Padahal mobil tersebut merupakan mobil dengan status kredit atas nama Suryati, warga Tangerang,” jelas Erwan.
Klarifikasi Terkait Pemberitaan Sebelumnya
Pemberitaan sebelumnya, yang beredar pada Senin (9/6/2025), menyebutkan bahwa keenam debt collector tersebut diamankan polisi karena melakukan penagihan kendaraan secara paksa tanpa surat tugas dari leasing atau perusahaan pembiayaan. Mereka disebut ditangkap dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) usai melakukan penagihan paksa di parkiran Hotel Mercure Bengkulu.
Pemberitaan tersebut kemudian ramai dan viral di media sosial, bahkan menampilkan wajah keenam debt collector tanpa blur. Keenam debt collector ini merasa sangat dirugikan dengan narasi yang beredar, mengingat fakta bahwa mereka tidak ditahan dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Bengkulu. (TL)