Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Usaha Bubut Ayam Potong di Padang Nangka
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan gangguan ketentraman lingkungan akibat aktivitas usaha bubut ayam potong di Jalan Muhajirin 12 RT 10 RW 04, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati.
Peninjauan lokasi dan rapat tindak lanjut dilaksanakan pada Kamis pagi (4/6/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Padang Nangka.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Bengkulu bersama Plt Camat Singaran Pati, Plh Lurah Padang Nangka, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas usaha bubut ayam potong yang beroperasi selama 24 jam menimbulkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat warga, khususnya pada malam hari.
Selain itu, warga juga mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah usaha tersebut.
“Warga merasa terganggu ketentramannya akibat suara bising dan bau limbah yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tersebut,” demikian hasil laporan yang disampaikan warga RT 10 RW 04 Kelurahan Padang Nangka.
Sebelumnya, pada Senin (1/6/2026) pukul 13.00 WIB, pengaduan warga telah lebih dahulu ditindaklanjuti oleh Danton I Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu bersama anggota dengan berkoordinasi bersama Plh Lurah Padang Nangka Nova Oktiani, SH., MH., serta anggota Linmas setempat.
Petugas mendatangi langsung lokasi usaha yang diadukan guna memastikan kebenaran laporan warga sekaligus melakukan pendekatan penyelesaian masalah dan memberikan teguran terkait dugaan gangguan ketentraman masyarakat.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi lintas instansi guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di lingkungan permukiman warga.
Editor: Dodi
🗓️ Juni 4, 2026