Bengkulu, Poroskeadilan.com – Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Dr. Oslita, SH., MH., meluruskan pemberitaan di beberapa media online yang seolah-olah menyebutkan adanya pembatalan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu secara sepihak. Oslita menegaskan bahwa sidang tersebut bukan dibatalkan, melainkan ditunda karena alasan yang jelas.
Penundaan sidang perkara nomor 001/V/KIP-BKL.PSI/2024 dengan pemohon Ficereli dan termohon Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu ini dilakukan karena Komisioner KIP Bengkulu sudah tidak boleh lagi bersidang karena telah habis masa jabatan dan belum ada Komisioner baru yang dilantik.
“Bukan dibatalkan, tapi ditunda,” tegas Oslita. “Saya sudah sarankan kepada Tenaga Ahli untuk menyampaikan hal ini kepada Ficereli, dan beliau sudah menyetujui penundaan tersebut.”
Lebih lanjut, Oslita menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena KIP sedang mengupayakan agar sidang dapat dilakukan oleh Komisioner dari Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dikarenakan Komisioner KIP Bengkulu sudah tidak memenuhi syarat untuk memimpin sidang.
“Kami ingin sidang ini tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” jelas Oslita. “Penundaan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kredibilitas dan transparansi proses persidangan.”
Oslita berharap dengan klarifikasi ini, pemberitaan di media massa menjadi lebih berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Berikut poin-poin penting penjelasan kadis kominfotik Bengkulu yang harus di pahami:
– Sidang KIP Bengkulu dengan nomor perkara 001/V/KIP-BKL.PSI/2024 tidak dibatalkan, melainkan ditunda.
– Penundaan dilakukan karena Komisioner KIP Bengkulu sudah tidak boleh lagi bersidang karena telah habis masa jabatan dan belum ada Komisioner baru yang dilantik.
– KIP sedang mengupayakan agar sidang dapat dilakukan oleh Komisioner dari Sumatera Barat (Sumbar).
– Penundaan ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan transparansi proses persidangan.