Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pemprov Bengkulu Kerja Sama dengan BPH MIGAS

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berupaya menerapkan beberapa langkah guna mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran ke masyarakat.

Tahun 2024 ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan Provinsi Bengkulu mendapatkan Kuota Pertalite sebanyak 267.716 Kilo Liter (KL) dan Bio Solar sebanyak 107.213 KL naik 8 persen dari tahun sebelumnya yaitu 99.409 KL (2023)

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan beberapa langkah sederhana dapat diterapkan seperti berapa kuota yang didapatkan Provinsi Bengkulu, yang mendistribusikan siapa saja, dan ada berapa SPBU yang ada di Bengkulu.

“Beberapa aspek ini kita coba cocokkan antara kuota yang diterima dengan BBM subsidi yang didistribusikan melalui SPBU ataupun lembaga resmi yang ada. Sehingga, setelah dicocokkan hulu dan hilirnya dapat ketemu angkanya,” ujar Rohidin usai MoU antara BPH Migas dan Pemprov Bengkulu tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen Pengguna di Provinsi Bengkulu di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung, (18/1).

Lebih lanjut, pemasangan CCTV di SPBU menjadi alat kontrol yang efektif dan dapat terlihat nanti apa yang menjadi kendala selama ini. Setelah MoU ini juga kita lihat bagaimana kualitas layanan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat apakah berjalan baik, karena kalau sekarang keluhannya masih cukup banyak.

“Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini

“Dengan perjanjian ini nanti, diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Dan yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi.”

Terakhir, terkait dengan kendaraan kegiatan usaha diharuskan berplat daerah (BD) apapun alasannya (bukan kita mempersulit) agar dapat mendapatkan BBM subsidi di SPBU. Nanti, Pemprov segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan – kendaraan solar kegiatan usaha tidak boleh menggunakan kendaraan non BD.

“Tapi mungkin bisa diberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun sudah beroperasi di Bengkulu diwajibkan balik nama. Namun jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi,” tegas Rohidin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini