Bengkulu, Poroskeadilan.com – Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Bengkulu Okta Riyanto, SH., MH., menyayangkan adanya opini publik yang membawa Organisasi Masyarakat Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dinarasikan mendukung gerakan program kerja Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi.
Narasi yang menampilkan Ketua Pengurus Wilayah NU Provinsi Bengkulu Zulkarnain Dali dalam mendukung penuh Arif Gunadi dinilai menjadi benteng terhadap berbagai penolakan masyarakat akan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang secara mekanisme menyalahi aturan dalam menetapkan Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota.
Hal ini dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat atas kepemimpinan Zulkarnain Dali sehingga menilai NU terlibat dalam politik praktis. Padahal dalam kasus ini, penolakan dari organisasi masyarakat masih tengah berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan pak Zulkarnain membawa NU ke ranah PJ Walikota. Jangan lah NU organisasi besar dan sangat dihargai di Republik Indonesia tercinta, justru mendukung mekanisme yang salah dari penetapan PJ Walikota oleh Mendagri Tito Karnavian,” ujar Okta, Rabu (11/10/23).
Okta mengungkap penunjukkan PJ Walikota Bengkulu adalah maladministrasi mengingat dalam Peraturan Mendagri nomor 4 Tahun 2023 jelas bahwa mekanisme pemilihan Penjabat Walikota berdasarkan hasil usulan DPRD Kabupaten/Kota maupun usulan Gubernur Bengkulu.
Dalam prosesnya DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu mengusulkan sembilan nama sebagai calon Penjabat Walikota, yakni Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Kamarwanto dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman.
Sedangkan dari Gubernur Bengkulu mengusulkan tiga nama juga Syafriandi, Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Heppy. Sementara tiga lainnya berasal dari usulan Kemendagri.
Usai voting yang melalui rekomendasi DPRD Kota Bengkulu, tidak ada nama Arif Gunadi. Namun kemudian namanya muncul di detik-detik akhir habisnya masa kepemimpinan Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi pada 23 September 2023 lalu.
Karena itu, Okta menyayangkan sikap Zulkarnain Dali yang seolah-olah mendukung salahnya penetapan PJ Walikota Bengkulu. IKA UII juga menyayangkan gerakan opini publik yang mencoba menggalang dukungan salahnya mekanisme penetapan PJ Walikota Arif Gunadi sehingga mencoba menutupi masalah yang ada sehingga masyarakat tidak lagi mengetahui masalah tersebut.
“Yang diprotes masyarakat mekanisme bukan personil atau perorangannya. Di sini jelas, masyarakat Kota Bengkulu menolak cara Mendagri yang secara ugal-ugalan memilih tidak berdasarkan hasil usulan maupun perhitungan DPRD dan Gubernur. Padahal jelas di sana ada representasi masyarakat yang harus diperhatikan,” kata Okta.
Karena itu Ia meminta agar ada klarifikasi dari Ketua PW NU Zulkarnain Dali agar tidak ikut serta dalam kisruh penetapan Penjabat Walikota sampai hal ini ditanggapi serius oleh pemerintah pusat. Apabila hal itu tidak dilakukan, ditakutkan akan muncul narasi-narasi serupa yang membenarkan tindak maladministrasi dari sebuah demokrasi.
“Pihak manapun, organisasi apapun jika membenarkan sesuatu yang salah, jelas pihak dimaksud ikut salah dan berperan dari keputusan itu,” demikian Okta.