Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Mukomuko Siapkan Perda sebagai Payung Hukum

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Mukomuko Siapkan Perda sebagai Payung Hukum

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 26, 2026
🗂️ Mukomuko
Image : Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 37 desa pada Oktober 2026.

Mukomuko, Poroskeadilan.com. – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 37 desa pada Oktober 2026.

Selain menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, pemerintah daerah juga memperkuat landasan hukum dengan mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum utama penyelenggaraan Pilkades.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menegaskan pentingnya keberadaan Perda sebagai dasar penyusunan Perbup, selain tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan adanya Perda, penyelenggaraan Pilkades serentak diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan seluruh regulasi pendukung dapat diselesaikan sebelum tahapan Pilkades dimulai, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa di 37 desa dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis pada Oktober 2026.

Editor : Doni